11 WBP Rutan Medan Dapat Hak Integrasi, 3 Orang Bebas Murni
Para WBP Lapas Medan yang memperoleh pembebasan bersyarat dan bebas murni. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan mengonfirmasi bahwa 11 warga binaan pemasyaratan (WBP) dan 3 orang bebas murni setelah mendapatkan hak integrasi.
Staf Registrasi Rutan Medan, Gunawan, mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak-hak para WBP sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.
"Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan termasuk telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mengikuti program pembinaan dengan baik," jelasnya.
Gunawan pun memastikan, para WBP yang memperoleh pembebasan bersyarat dan bebas murni itu telah melalui proses administrasi dan persyaratan yang ketat, sehingga selanjutnya dapat dibebaskan.
"Ada 11 WBP yang dapat pembebasan bersyarat akan diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan setelah terbit Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyaratnya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (17/1/25).
Dijelaskannya juga bahwa nantinya Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu para WBP tersebut beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. (deddy/hm17)