18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

101 ASN Pemko Medan Ikuti Bimtek Penyusunan dan Penetapan SKKAAD

Medan, MISTAR.ID

Guna mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip, sebanyak 101 orang ASN di lingkungan Pemko Medan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Penetapan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD).

Selain penyusunan SKKAAD, para peserta juga akan mengikuti Bimtek Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggunaan Arsip yang bersifat tertutup.

Bimtek yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan itu dibuka Wali Kota Medan Bobby Nasution, diwakili Asisten Umum Renward Parapat di Hotel Grand Kanaya, Kamis (7/7/22).

Dalam kegiatan ini, dihadirkan narasumber Sulistyowati selaku Koordinator Kelompok Substansi Kearsipan Daerah II A Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Baca Juga:Bunda PAUD Gelar Bimtek Membentuk Karakter Anak

Membacakan sambutan Bobby Nasution, Renward mengungkapkan, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk, dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Pemko Medan selalu berusaha untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan kearsipan, serta mendukung kolaborasi Medan Berkah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Bimtek ini,” ucap Renward.

Menurut Renward, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kearsipan di lingkungan Pemko Medan, ada beberapa peraturan yang seharusnya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Di antaranya, Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Baca Juga:Wujudkan Pemerintahan Profesional, Pemkab Pakpak Bharat Gelar Bimtek Manajemen Risiko

“Sementara, Pemerintah Pusat dan Arsip Nasional juga memiliki peraturan yang mengatur tentang kearsipan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 27 Tahun 2011,” sebutnya.

“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi wadah mendapatkan ilmu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak,” katanya lagi.

Renward juga mengingatkan kepada para peserta, bahwa momentum ini sangat berharga bagi kualitas kearsipan. Oleh karenanya, peserta harus serius dalam setiap tahapan pembelajaran dengan persentase dan perhatian tinggi dari seluruh peserta.

Baca Juga:Pj Wali Kota Tebing Tinggi Buka Bimtek Kota Cerdas

“Saya berharap kepada para peserta, untuk dapat memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya, mengeksplorasi seluas luasnya wawasan dan pengalaman narasumber,” sebutnya.

Sebelumnya, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan Adlan menjelaskan, Bimtek yang diikuti 101 orang peserta dari seluruh OPD dan Arsiparis yang ada di lingkungan Pemko Medan itu berlangsung selama dua hari, di mana satu hari pembelajaran non klasikal dan satu hari praktik.

“Materi yang akan diberi pada bimtek ini adalah Pre Test dan Post Test. Selain itu, Pengantar Penyusunan dan Penetapan SSKAAD serta Penyusunan SOP penggunaan arsip yang bersifat tertutup,” jelasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles