Warga Medan Parkir di Pinggir Jalan Rantauprapat Dikenakan Biaya per Jam
Karcis parkir yang beredar di seputaran kota Rantauprapat. (f:yazis/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Dikenakan parkir per jam di bahu jalan seputaran Kecamatan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, warga Medan bernama Warso merasa heran.
Dalam karcis parkir yang beredar, tertulis tarif Rp3.000, jam pertama dan Rp1.000, untuk per jam selanjutnya. Namun dalam satu minggu nomor register parkir tersebut hanya selisih 6 nomor di lokasi berbeda. Pada karcis tersebut tidak tertera lokasi parkir.
Warso (52) warga Medan mengaku sedang beristirahat makan dan minum di salah satu rumah makan di Kecamatan Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (19/1/25) sekira pukul 07.35 WIB.
Warso mengaku heran karcis parkir yang disuguhkan tukang parkir dengan menggunakan rompi warna orange dan memaksa harus membayar Rp4.000, karena sudah parkir selama satu jam setengah, di pinggir jalan kota Rantauprapat tersebut.
“Heran lah bang, kok bisa parkir di pinggir jalan dikenakan retribusi per jam. Karcis parkirnya memang ada sih, tapi kayak di mall aja,” ungkap Warso.
Warso juga mengaku sudah sering kali singgah di kota Rantauprapat, jika pergi dan pulang ke ladangnya di Mahato, namun baru minggu ini mendapat biaya parkir seperti ini.
“Hampir dua kali dalam sebulan saya ke lahan di Mahato, tapi minggu ini memang lain, Selasa sore kemarin saya dikenakan parkir Rp3.000. Ini mau balik ke Medan, singgah bisanya kena Rp4.000,” ungkap Warso.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali saat dikonfirmasi terkait biaya parkir dan karcis parkir tersebut, hingga minggu sore belum bersedia memberikan tanggapannya. (yazis/hm18)