Prabowo Resmi Tunjuk Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031

Prihati Pujowaskito, Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031 (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026–2031. Prihati menggantikan Ali Ghufron Mukti yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan. Keputusan ini berlaku untuk periode lima tahun ke depan.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (19/2), BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penetapan jajaran baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola serta menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penunjukan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengatur masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Selain menetapkan direktur utama, Presiden Prabowo juga menunjuk tujuh direktur lain untuk mendampingi Prihati Pujowaskito dalam menjalankan roda organisasi BPJS Kesehatan. Sementara itu, susunan dewan pengawas periode 2026–2031 telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI serta memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Prihati Pujowaskito dikenal sebagai purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal sekaligus dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Ia lahir di Solo pada 29 Maret 1967 dan memiliki latar belakang pendidikan militer serta medis.
Baca Juga: Pasien UHC Sulit dapat Kamar, Dewan Minta BPJS Kesehatan Evaluasi Kerja Sama dengan Rumah Sakit
Pendidikan militernya ditempuh melalui Sepamilsuk ABRI, Sussarcabkes, dan Selapakes. Sementara pendidikan kedokteran diselesaikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, sebelum melanjutkan pendidikan spesialis jantung di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Sesuai ketentuan, dewan pengawas BPJS Kesehatan bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi, termasuk pengelolaan Dana Jaminan Sosial, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada presiden. Adapun direksi bertanggung jawab atas operasional lembaga, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program, agar peserta memperoleh manfaat layanan kesehatan sesuai haknya.
























