Sunday, April 20, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Kemenkes Berikan Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Peserta PPDS

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Agustus 2024 08.04
kemenkes_berikan_layanan_kesehatan_jiwa_bagi_peserta_ppds

kemenkes berikan layanan kesehatan jiwa bagi peserta ppds

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan memberikan layanan kesehatan jiwa bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui sejumlah upaya.

Layanan ini bisa diakses peserta melalui daring. Peserta bisa berkonsultasi di seluruh Rumah Sakit (RS) jiwa milik Kemenkes.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan RS Kementerian Kesehatan yang siap membantu para peserta ada tiga RS, salah satunya adalah RS Marzoeki Mahdi.

Baca juga: Bisa Sebabkan Faringitis, Ini Tips Menjaga Kesehatan saat Cuaca Panas

“Tentunya kompetensi ahli jiwa yang mumpuni untuk layanan kejiwaan,” kata Nadia seperti dilansir.

Lanjutnya, untuk RS jiwa Kemenkes lainnya adalah RS Soeharto Heerdjan dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.

Sebelumnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya menginisiasi program residensi dokter spesialis di Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) guna menjawab kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Baca juga: Layanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Prapat Janji akan Ditingkatkan

Salah satu fokus utama dalam program residensi ini,adalah menjaga kesehatan jiwa dokter. “Kesehatan jiwa dokter yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan akan memberikan pelayanan yang lebih baik pula kepada pasien, lebih kecil kemungkinan membuat kesalahan, dan lebih cenderung tidak meninggalkan profesi,” jabarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME) guna menjaga kesehatan mental para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui berbagai inisiatif, seperti sejumlah persyaratan program residensi. (ant/hm25)

REPORTER: