BPJS Kesehatan Tanggulangi Biaya Pemudik yang Kecelakaan, Ini Syaratnya


Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap mengatakan bahwa pihaknya akan menjamin biaya perawatan bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas, asal memenuhi syarat yang ditentukan.
"Jadi tetap kita jamin bagi kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam situasi mudik ataupun arus balik mudik," ujarnya kepada Mistar, Kamis (3/4/2025).
Menurut Yasmine, pihaknya dapat membiayai kecelakaan tunggal atau kecelakaan ganda yang ada lawannya. Namun masyarakat harus memiliki laporan polisi.
"Dalam mengetahui kecelakaan tunggal atau ganda, maka itu berdasarkan laporan polisi. Sehingga harus ada laporan polisi jika kecelakaan lalu lintas, untuk diberikan jaminan," ucapnya.
Lebih lanjut, Yasmine mengatakan kalau kecelakaan tunggal misalnya pemudik menabrak pohon, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.
"Jadi kita yang menjamin kalau kecelakaan tunggal, tapi harus ada laporan polisinya, karena laporan tersebut menjadi dasar, apakah BPJS Kesehatan penjamin sepenuhnya atau penjamin kedua setelah Jasa Raharja," tuturnya.
Sementara untuk korban kecelakaan ganda, dapat ditanggulangi BPJS Kesehatan setelah selesai ditangani pihak Jasa Raharja.
"Jasa Raharja memiliki limit juga yaitu maksimal Rp20 juta dan kalau limitnya sudah lebih, maka sisanya BPJS Kesehatan yang akan menjamin," katanya. (berry/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Tetap Bugar saat Mudik, Ini Tips Peregangan di Kendaraan