Pria WNI Ditangkap Polisi Singapura Gegara Curi Dompet di Pesawat


Ilustrasi. (f ist/mistar)
Singapura, MISTAR.ID
Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Singapura setelah mencuri dompet di dalam pesawat. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap hanya dalam waktu 1 jam setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian dompet oleh salah satu penumpang pesawat.
Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, Minggu (30/3/2025), peristiwa ini terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.55 dini hari. Polisi diberitahukan mengenai dugaan pencurian dompet korban yang disimpan di dalam tas tangan dan diletakkan di kompartemen atas selama penerbangan menuju Singapura.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kartu debit yang ada dalam dompet yang hilang tersebut telah digunakan di salah satu gerai di area transit Bandara Changi, Singapura. Korban yang menerima notifikasi transaksi tidak sah melalui aplikasi perbankannya, langsung menghubungi polisi untuk meminta bantuan.
Polisi Singapura kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Petugas dari Divisi Kepolisian Bandara berhasil menetapkan identitas pria tersebut dan menangkapnya dalam waktu 1 jam setelah laporan diterima.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pria dan korban saling kenal dan telah menggunakan kompartemen yang sama untuk menyimpan barang-barang mereka selama penerbangan. Pria tersebut didakwa di pengadilan Singapura pada 27 Maret 2025 dengan dakwaan pencurian berdasarkan Pasal 379 KUHP 1871 yang dibaca dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971, serta tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 420 KUHP 1871.
Berdasarkan KUHP Singapura, tindak pidana pencurian dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda, atau keduanya. Sementara itu, tindak pidana penipuan dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda.
Polisi Singapura menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pencurian di dalam pesawat dan akan berusaha keras untuk menangkap pelaku. Komandan Divisi Kepolisian Bandara, Asisten Komisaris Polisi M. Malathi, mengatakan bahwa kasus ini dapat terungkap dengan cepat berkat notifikasi yang diterima korban di aplikasi perbankannya.
"Beruntung penumpang tersebut telah mengaktifkan notifikasi pada aplikasi perbankannya, yang memungkinkannya untuk segera melaporkan transaksi tidak sah pada kartu debitnya. Hal ini memungkinkan kami untuk segera merespons dan menangkap pria tersebut sebelum ia meninggalkan Singapura. Kami juga ingin mengingatkan para pelaku kejahatan potensial untuk tidak mengambil risiko di dalam pesawat, karena kejahatan seperti itu tidak ada gunanya," ujar Malathi. (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Update Gempa Myanmar: 1.644 Korban Tewas, 3.400 Terluka