15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Serangan ‘Joker’ di Kereta Api, Pengadilan Jepang Vonis Seorang Pria Selama 23 Tahun

Tokyo, MISTAR.ID

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman selama 23 tahun penjara kepada seorang pria, setelah dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan menyalakan api di kereta api di Tokyo saat sedang berpakaian seperti penjahat buku komik, Joker, pada Senin (31/7/23).

“Vonis untuk serangan Halloween tahun 2021 lalu dijatuhkan oleh cabang Tachikawa, Pengadilan Distrik Tokyo,” sebut juru bicara pengadilan kepada AFP.

Kyota Hattori (26), dihukum akibat menikam seorang penumpang pria berusia 70 an dan mencoba membunuh 12 orang lainnya dengan menyalakan api di dalam kereta, kata Jiji Press dan media lokal lainnya.

Baca juga: Putusan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Langgar UU Disambut Euforia  

Hattori dilaporkan telah memberi tau penyelidik jika dirinya ingin membunuh orang dan diberi hukuman mati. Dia juga memberi tau telah menyebarkan cairan korek api di kereta api.

Kejahatan dengan kekerasan jarang terjadi di Jepang. Tetapi terkadang terjadi penusukan dan bahkan penembakan, termasuk pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM), Shinzo Abe pada tahun lalu.

Bulan Agustus 2021 lalu sebanyak 9 orang terluka, salah satunya terluka parah, dalam serangan penikaman di kereta komuter di Tokyo. Tersangkanya lalu menyerahkan diri, setelah kabur dari tempat kejadian.

Baca juga: Jepang Akan Kembangkan AI untuk Bantu Riset

Dalam serangan terpisah di bulan yang sama, 2 orang menderita luka bakar akibat serangan asam di stasiun kereta bawah tanah Tokyo.(cnnnewsasia/hm16))

Related Articles

Latest Articles