10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Putusan Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Jepang Langgar UU Disambut Euforia  

Nagoya, MISTAR.ID

Putusan melarang pernikahan sesama jenis merupakan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (inkonstitusional), Selasa (30/5/23) disambut sorak-sorai dari para aktivis dan pendukung yang mengibarkan bendera pelangi di luar Pengadilan di Kota Nagoya, Jepang.

Ini merupakan putusan kedua dari 4 kasus yang menemukan larangan terhadap pernikahan sesama jenis merupakan inkonstitusional. Langkah ini pun dinilai dapat menambah tekanan bagi pemerintah untuk mengubah hukum di negara itu yang hanya mengizinkan pernikahan antara seorang pria dan wanita.

“Keputusan ini telah menyelamatkan kami dari luka putusan tahun lalu yang mengatakan tidak ada yang salah dengan larangan itu. Juga luka dari apa yang terus dikatakan pemerintah,” kata pengacara utama, Yoko Mizushima kepada wartawan dan pendukung di luar pengadilan, Rabu (31/5/23).

Baca juga: Peluncuran Roket Korut Picu Peringatan Darurat di Korsel dan Jepang  

Hal yang disampaikan Mizushima mengacu pada putusan di Tokyo tahun lalu yang menyatakan bahwa larangan itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu pun dinilai menguatkan larangan terhadap pernikahan sesama jenis.

Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang konservatif juga masih menentang hal tersebut. Sementara jajak pendapat di Jepang menunjukkan sekitar 70 persen masyarakat mendukung pernikahan sesama jenis.

Sebelumnya, Kishida sempat memecat seorang ajudan pada bulan Februari lalu karena memicu kemarahan dengan mengatakan orang-orang akan melarikan diri dari Jepang jika pernikahan sesama jenis diizinkan.

Ada lebih dari 300 Kota di Jepang yang mencakup sekitar 65 persen populasi mengizinkan pasangan sesama jenis untuk melakukan perjanjian kemitraan. Perjanjian itu muncul sebagai cara bagi pasangan sesama jenis untuk mendapatkan manfaat yang sama seperti jika mereka menikah.

Baca juga: Pernikahan Out Door Makin Diminati Pasca Pandemi

Jepang diketahui merupakan satu-satunya negara G7 yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis. Sebelumnya, beberapa anggota parlemen di Jepang telah berjanji untuk mengesahkan undang-undang yang mempromosikan pemahaman orang-orang LGBT sebelum menjadi tuan rumah KTT G7 bulan ini.

Namun, oposisi dari kaum konservatif justru terus menundanya, sehingga menyebabkan draf UU tersebut baru bisa diajukan ke parlemen sehari sebelum KTT dimulai.

Di sisi lain, otoritas Jepang juga terus mendapatkan tekanan dari berbagai pihak untuk berubah, baik dari anggota G7 lainnya maupun dari lobi ekonomi. Pasalnya, keragaman yang lebih besar dinilai diperlukan untuk daya saing internasional. (medcom/hm16)

Related Articles

Latest Articles