18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Partai ‘Move Forward’ di Thailand Diputuskan Langgar Konstitusi

Thailand, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi Thailand memerintahkan partai “Move Forward” untuk menghentikan upaya reformasi Undang-undang (UU) pencemaran nama baik kerajaan.

Melalui keputusan bulat yang dikeluarkan, Rabu (31/1/24) itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa janji pemilu Move Forward untuk mengamandemen UU yang dikenal dengan nama 112 mengacu pada bagian pasal KUHP UU itu, memenuhi syarat sebagai upaya inkonstitusional untuk ‘menggulingkan monarki’.

Selain menghentikan upaya reformasi UU, pengadilan juga memerintahkan partai itu untuk menghentikan kampanyenya.

Atas putusan itu, partai Move Forward membantah telah berupaya menggulingkan kerajaan dan memperingatkan bahwa keputusan itu membuka peluang pelarangan partai tersebut, jika kelompok konservatif menganggapnya sebagai ancaman.

Baca Juga : Rampok Uang Turis Rp137 Juta, Empat WNI Ditangkap Polisi Thailand

Partai politik Move Forward sebelumnya mengejutkan pihak kerajaan Thailand dengan memenangkan kursi parlemen terbanyak dalam Pemilu pada Mei 2023 lalu. Namun, partai ini dipaksa menjadi oposisi oleh koalisi konservatif yang sekarang menguasai pemerintahan.

Partai itu memenangkan suara kalangan tua maupun muda melalui agenda reformasi struktural, termasuk mengubah undang-undang pencemaran nama baik yang dapat menghukum seseorang hingga 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan penghinaan terhadap kerajaan.

Undang-undang tersebut melindungi lembaga tertinggi Thailand, yang dipimpin oleh Raja Maha Vajiralongkorn, salah satu raja terkaya di dunia yang menguasai sistem patronase negara itu.

Kritik mengatakan undang-undang itu membunuh kebebasan berpendapat, terlalu luas, serta digunakan kaum konservatif untuk memenjarakan pegiat pro-demokrasi, dan membungkam perdebatan yang lebih luas tentang reformasi politik di Thailand. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles