23.9 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pangkas Harga Rokok Demi Kemplang Pajak, Philip Morris Didenda

Bangkok | MISTAR.ID Pengadilan Thailand pada Jumat (29/11) menjatuhkan denda kepada perusahaan multinasional yang memproduksi rokok dan tembakau sebesar 1,2 miliar baht (1 baht = Rp466) karena memangkas harga rokok impor perusahaan itu demi menghindari pajak dari tahun 2003 hingga 2016 lalu.

Pada awal 2016, jaksa penuntut umum menuduh Philip Morris (Thailand) Limited (PMTL) memalsukan 272 keterangan harga-harga rokok Marlboro dan L&M yang mereka impor dari 28 Juli 2003 hingga 24 Juni 2016.

Departemen Investigasi Khusus (Department of Special Investigation/DSI) Thailand melaporkan bahwa keterangan PMTL tersebut tidak mencerminkan harga sebenarnya dari produk-produk itu dan bermaksud menghindari kewajiban membayar penuh.

Laporan investigasi DSI mengindikasikan bahwa jumlah harga sebenarnya dari produk PMTL itu ditambah pajak yang dikemplang diperkirakan mencapai 20,21 miliar baht.

Pengadilan tersebut juga membebaskan tujuh orang pegawai PMTL karena mereka tidak bertanggung jawab atas keterangan harga yang dibuat di Amerika Serikat.

Namun, Direktur Pelaksana PMTL Gerald Margolis yang menghadiri sidang putusan tersebut mengungkapkan bahwa perusahaannya akan mengajukan banding.

Sumber: Xinhua/Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles