13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Malaysia Umumkan Sultan Johor Sebagai Yang Dipertuan Agong Baru

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Majelis Raja-Raja Malaysia telah memilih Sultan Ibrahim Sultan Iskandar dari negara bagian Johor sebagai Yang Dipertuan Agung baru. Sultan Ibrahim bin Sultan Iskandar dikenal sebagai pemimpin yang cukup vokal dan punya dukungan kuat selama ini.

Bersama keputusan itu, Sultan Ibrahim akan menggunakan gelar Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Yang Dipertuan Agong.

Sultan atau raja memainkan peran yang sebagian besar bersifat seremonial di Malaysia, tetapi pengaruh monarki menjadi lebih berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir akibat ketidakstabilan politik berkepanjangan yang mendorong sultan yang sedang berkuasa menggunakan kekuasaan yang jarang digunakan.

Malaysia memiliki sistem yang unik di mana sembilan dari kesultanan yang ada bergiliran dipilih menjadi Yang Dipertuan Agong untuk masa jabatan lima tahun. Malaysia merupakan negara demokrasi parlementer, dengan sebagai kepala negara.

Baca Juga: Presiden Xi Jinping: Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Amerika Serikat

Berdasarkan pernyataan Majelis Raja-Raja Malaysia, Jumat (27/10/23), Sultan Ibrahim akan mengambil alih tahta kerajaan dari Yang Dipertuan Agong Sultan Abdullah–yang saat ini memimpin–pada 31 Januari 2024.

Tidak seperti Yang Dipertuan Agong Malaysia lainnya, Sultan Ibrahim selama ini blak-blakan tentang politik dan mengatakan bahwa ia memiliki hubungan baik dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Sultan Ibrahim, yang dikenal memiliki banyak koleksi mobil dan sepeda motor mewah, memiliki kepentingan bisnis yang luas mulai dari real estat hingga pertambangan.

Yang Dipertuan Agong memainkan peran yang sangat aktif dalam politik Malaysia, memilih tiga perdana menteri terakhir di negara ini.

Konstitusi federal hanya memberikan sedikit kekuasaan kepada Yang Dipertuan Agong dan sebagian besar diharuskan untuk bertindak berdasarkan saran dari perdana menteri serta kabinet.

Baca Juga: Badai Otis Memporak-porandakan Meksiko, 27 Warga Tewas

Berdasarkan konstitusi itu juga memungkinkan Yang Dipertuan Agong untuk menunjuk perdana menteri yang ia yakini memiliki mayoritas parlemen, sebuah kekuasaan yang tidak pernah digunakan hingga tahun 2020, karena perdana menteri biasanya dipilih melalui pemilihan umum.

Yang Dipertuan Agong diizinkan menggunakan kekuasaan tersebut selama periode ketidakstabilan politik yang dipicu oleh kekalahan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang telah memerintah Malaysia sejak kemerdekaan hingga tahun 2018.

Raja juga memiliki kekuasaan untuk mengampuni orang-orang yang dihukum. Pada tahun 2018, pendahulu Sultan Muhammad V, mengampuni Anwar Ibrahim, yang saat itu dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang menurutnya bermotif politik.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang dipenjara tahun lalu atas tuduhan korupsi yang terkait dengan skandal dana negara 1MDB, telah mengajukan permohonan pengampunan dari kerajaan, permohonan yang mungkin akan ditinjau kembali oleh Yang Dipertuan Agong baru. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles