Malaysia Didesak Tindak Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla di Indonesia

Matahari terbit tertutup kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (9/10/2023). (Foto: Detik)
Kuala Lumpur, MISTAR.ID – Pemerintah Malaysia didesak menindak perusahaan asal negaranya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Desakan ini menguat setelah kabut asap lintas negara kembali memperburuk kualitas udara dan memaksa sejumlah sekolah di Malaysia ditutup.
Pada Kamis (8/10/2026), penutupan sekolah diberlakukan di sejumlah wilayah, termasuk Johor, Malaka, Negeri Sembilan, Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Distrik Rompin di Pahang.
Di tengah kondisi tersebut, Greenpeace Malaysia bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil mendatangi parlemen Malaysia pada Rabu (7/10/2026).
Mereka menyerahkan memorandum yang mendesak pemerintah memperkuat regulasi agar dapat menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran di luar negeri.
Desakan itu muncul setelah Greenpeace dan Pantau Gambut menemukan dugaan keterkaitan kepentingan perusahaan Malaysia dan Singapura dengan karhutla di Kalimantan, Indonesia.
Manajer Kampanye Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun, mengatakan pemerintah perlu memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang terbukti memiliki hubungan dengan kerusakan lingkungan di negara lain.
"Malaysia harus memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan ketika terdapat bukti kredibel yang menghubungkan mereka dengan kerusakan lingkungan di luar perbatasan kita," kata Heng dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip South China Morning Post, Senin (12/10/2026).
Dia juga mendesak agar rancangan undang-undang kabut asap lintas batas tidak terus tertunda.
"Undang-undang kabut asap lintas batas tidak bisa terus berada dalam tahap rancangan sementara masyarakat terus menanggung dampak kesehatan akibat kabut asap dari tahun ke tahun," lanjutnya.
Anggota parlemen dari Kota Kuching, Kelvin Yii, mengatakan pemerintah selama ini menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti, melakukan penyelidikan, dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang berada di luar yurisdiksi Malaysia.
Sementara itu, anggota parlemen Bukit Bendera, Syerleena Abdul Rashid, menilai dampak kabut asap yang terus berulang terhadap sekolah, kualitas udara, dan kesehatan masyarakat membutuhkan tindakan regional yang lebih kuat.
"Kita sudah tahu penyebabnya. Sekarang kita membutuhkan tindakan," ujarnya.
Rancangan UU Kabut Asap Tertunda Sejak 2019
Malaysia sebenarnya telah merintis penyusunan undang-undang untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas sejak 2019.
Pada Februari 2020, pemerintah Pakatan Harapan menyetujui secara prinsip pengembangan kerangka hukum yang memungkinkan pemerintah menindak perusahaan berdasarkan aktivitas mereka di luar negeri.
Rancangan tersebut didorong oleh mantan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Yeo Bee Yin, setelah krisis kabut asap parah pada 2019.
Namun, proses penyusunannya terhenti setelah terjadi pergantian pemerintahan. Pemerintah berikutnya beralasan kewenangan Malaysia untuk menindak perusahaan atas aktivitas di yurisdiksi negara lain masih terbatas, terutama jika tidak mendapat kerja sama dari otoritas setempat.
Dosen Madya Politik dan Tata Kelola Lingkungan Universitas Malaya, Helena Varkkey, mengatakan Malaysia memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan asal negaranya menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab di luar negeri.
Meski demikian, menurut dia, Malaysia saat ini belum memiliki yurisdiksi untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Indonesia.
"Jika undang-undang Malaysia dihidupkan kembali dan disahkan dengan format 'hanya entitas Malaysia', undang-undang tersebut seharusnya cukup efektif," kata Varkkey.
Dia menilai regulasi tersebut sebaiknya berfokus pada perusahaan atau entitas Malaysia yang beroperasi di luar negeri dan aktivitasnya menyebabkan kabut asap di negaranya sendiri.
Pendekatan tersebut berbeda dengan Singapura yang menerapkan aturan lebih luas. Melalui Transboundary Haze Pollution Act yang berlaku sejak 2014, pemerintah Singapura dapat menindak perusahaan lokal maupun asing yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap tidak sehat di Singapura.
Perusahaan yang dinyatakan bersalah berdasarkan aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,3 miliar untuk setiap hari terjadinya polusi kabut asap. Batas maksimum dendanya mencapai 2 juta dollar Singapura atau sekitar Rp27 miliar. (South)
PREVIOUS ARTICLE
Seorang Pria Tewas Diserang Harimau di Inggris, Altai Tak Dieutanasia: Ini Fakta dan Sorotan KeamanannyaNEXT ARTICLE
Bandara Riyadh Kembali Diserang Houthi














































