Monday, January 27, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Lewat Voting Parlemen, Thailand Sahkan Pernikahan Sejenis

journalist-avatar-top
By
Saturday, January 25, 2025 11:54
67
lewat_voting_parlemen_thailand_sahkan_pernikahan_sejenis

PM Thailand Paetongtarn Shinawatra mengangkat bendera pelangi setelah UU kesetaraan disahkan di negaranya (f:ist/mistar)

Indocafe

Thailand, MISTAR.ID

Negara Thailand telah resmi memberikan ruang kepada pasangan sejenis untuk menikah. Hal ini diatur dalam undang-undang tentang kesetaraan pernikahan, dan seiring dengan ketentuan ini, puluhan pasangan sejenis langsung menggelar pernikahan massal.

Sejak aturan ini berlaku, dengan bangga Perdana Menteri (PM) Thailand Paetongtarn Shinawatra mengangkat bendera pelangi sebagai tanda kesetaraan hak, di mana bendera pelangi selama ini dijadikan sebagai simbol LGBTQ.

Berdasarkan UU tersebut, untuk menggantikan kata-kata pasangan suami dan istri atau pria dan wanita, kini dipakai istilah netral gender. Hal ini sekaligus memberikan ruang kepada kaum transgender bukan saja soal menikah tetapi juga hak mengadopsi serta warisan.

Aturan yang diberlakukan sejak 23 Januari tersebut menjadi Thailand negara yang pertama di Negara ASEAN mengakui pasangan transgender, dan sekaligus sebagai negara ketiga di Asia. Taiwan dan Nepal sendiri sudah lebih awal memberlakukan pernikahan sesama jenis.

Perjuangan dalam mendapatkan pengakuan hukum kesetaran pernikahan di Thailand telah berlangsung beberapa dekade. Sebab, Thailand masuk peringkat tertinggi pada indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.

Perlu diketahui UU kesetaraan pernikahan ini diakui di negara Thailand berdasarkan voting parlemen pada Juni 2024 lalu. Setelah 120 hari, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn melakukan diratifikasi.(mtr/hm17).

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES