Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Buronan Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Ditahan Sementara di KBRI Singapura

journalist-avatar-top
Sabtu, 25 Januari 2025 14.09
buronan_kasus_korupsi_pengadaan_ektp_ditahan_sementara_di_kbri_singapura

Buronan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos. (f:net/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. KBRI di Singapura juga telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap Paulus Tannos.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo menyampaikan penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

"Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi," kata Suryo seperti dikutip, Sabtu (25/1/25).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," ungkapnya.

Dikatakan Dubes Suryo, tujuan utama dari ekstradisi ini yakni untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos di Indonesia.

"Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," sebutnya.

Proses penahanan sementara ini memberikan waktu bagi pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dengan batas waktu yang sudah ditetapkan. (kompas/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES