Gaza, MISTAR.ID
Palestina menuduh Israel pada Selasa (10 Oktober 2023) menggunakan bom fosfor putih dalam serangan di Jalur Gaza. Menurut Konvensi Jenewa tahun 1980, penggunaan bom jenis ini di kawasan berpenduduk dilarang.
Bom fosfor mengandung campuran fosfor putih (tidak dilarang sebagai senjata kimia menurut konvensi internasional) dan karet.
Bom dapat digunakan sebagai senjata pembakar atau untuk membuat tabir asap guna melindungi operasi darat.
Kebakaran yang disebabkan oleh fosfor putih tidak dapat dipadamkan dengan air. Pemadaman bisa dilakukan dengan mengubur pasir.
Baca juga : Hari ke-4 Konflik Hamas-Israel, Gaza Dibombardir Semalaman, 2200 Orang Dilaporkan Tewas
“Bom fosfor adalah istilah umum yang digunakan untuk penggunaan fosfor putih, baik sebagai komponen yang disengaja dalam amunisi pembakar (roket, peluru, mortir) atau sebagai komponen yang tidak disengaja. Tujuan amunisi adalah untuk menimbulkan asap atau menerangi suatu area,” kata Margaret E Kosal, profesor di Sam Nunn School of International Affairs di Georgia Institute of Technology dalam sebuah wawancara dengan Aljazirah.
Campuran fosfor putih dan karet terbakar jika terkena oksigen di udara. Kobaran api dengan suhu hingga 1.300 derajat Celcius dapat ditimbulkan oleh bom fosfor yang disertai asap putih pekat.