Baca Juga :Â Irlandia Akui Palestina Berdasarkan Perbatasan 1967
ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.
Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. (dtc/hm24)