31.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Gugatan Afsel dalam Kasus Genosida, ICJ Bakal Bacakan Perintah Tambahan

Baca Juga : Irlandia Akui Palestina Berdasarkan Perbatasan 1967

ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan seluruh kasus tersebut. Pengadilan telah memerintahkan mereka untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan mengizinkan bantuan mengalir, namun tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel.

Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak Oktober lalu. (dtc/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles