16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Eks Menpora Malaysia Divonis 7 Tahun Penjara, Denda RM10 Juta dan 2 Kali Cambuk

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, divonis hukuman penjara tujuh tahun dan denda RM10 juta (± Rp33,87 miliar) serta dua kali cambukan.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Muar, Johor ini dinyatakan bersalah dalam empat tuduhan yang melibatkan korupsi, penyalahgunaan dana dan pencucian uang di organisasi Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada).

Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Azhar Abdul Hamid juga memutuskan bahwa Presiden Malaysian United Democratic Alliance (Aliansi Demokratik Malaysia Bersatu-MUDA) ini akan dihukum penjara selama empat tahun jika tidak mampu membayar denda.

Baca Juga: Polisi Honduras Temukan Hampir Setengah Ton Fentanyl dalam Kontainer

Meski begitu, hakim mengabulkan permohonan Syed Saddiq untuk menunda pelaksanaan hukuman penjara sambil menunggu proses banding dan menetapkan syarat jaminan tetap berlaku.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia itu tampak tenang saat mendengar pembacaan vonis oleh hakim Azhar.

Sebelumnya, dalam pembacaan vonisnya, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa bersalah setelah mendengarkan kesaksian dari 29 saksi jaksa penuntut, kesaksian terdakwa sendiri di bawah sumpah, dan empat saksi pembelaan yang diajukan.

“Pengadilan ini telah memberikan pertimbangan penuh sesuai dengan hukum terhadap semua bukti yang ada. Pembelaan yang diajukan terdakwa tidak berhasil menimbulkan keraguan yang wajar dalam kasus empat tuduhan ini, dan jaksa penuntut berhasil membuktikan keabsahan kasus untuk semua tuduhan,” katanya, seperti dikutip dari My Metro.

Syed Saddiq hadir bersama kedua orangtuanya di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. (f: My Metro/Mistar)

Syed Saddiq (31) dituduh berkonspirasi dengan mantan Asisten Bendahara Armada, Rafiq Hakim Razali, yang bertanggung jawab atas dana Armada sebesar RM1 juta, dalam melakukan korupsi dengan menyalahgunakan dana tersebut di CIMB Bank Berhad, Menara CIMB KL Sentral, Jalan Sentral 2, pada tanggal 6 Maret 2020.

Tuduhan ini berdasarkan pada seksi 406 Kode Pidana yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun beserta hukuman cambuk dan denda, jika terbukti bersalah.

Dalam tuduhan kedua, Presiden Partai MUDA itu dituduh menyalahgunakan harta untuk kepentingan pribadi, yaitu uang sebesar RM120,000 dari rekening Maybank Islamic Berhad milik Armada Bumi Bersatu Enterprise dengan menyebabkan Rafiq Hakim mengalihkan uang tersebut.

Baca Juga: Wakil PM Belgia Serukan Sanksi untuk Israel

Perbuatan ini dilakukan eks Menteri Pemuda dan Olahraga ini di Malayan Banking Berhad, Jalan Pandan 3/6A, Taman Pandan Jaya, antara tanggal 8 hingga 21 April 2018, sesuai Seksi 403 Kode Pidana yang mengancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal lima tahun beserta hukuman cambuk dan denda, jika terbukti bersalah.

Selain itu, terdakwa juga dihadapkan pada dua tuduhan terkait dengan keterlibatannya dalam aktivitas pencucian uang, yaitu mentransfer masing-masing sebesar RM50,000 dari rekening Maybank Islamic Berhad miliknya ke rekening Amanah Saham Bumiputera miliknya, yang berasal dari aktivitas ilegal.

Perbuatan ini dilakukan oleh Syed Saddiq di sebuah bank di Jalan Persisiran Perling, Taman Perling, Johor Bahru, pada tanggal 16 dan 19 Juni 2018, sesuai dengan Seksi 4(1)(b) Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, Pencegahan Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Aktivitas Ilegal 2001 yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda lima kali lipat jumlah atau hasil dari aktivitas ilegal, jika terbukti bersalah. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles