Friday, June 5, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Dituduh Terima Dana Ilegal dari Gereja Unifikasi, Menteri Kelautan Korsel Mundur

Mistar.idKamis, 11 Desember 2025 10.53
journalist-avatar-top
dituduh_terima_dana_ilegal_dari_gereja_unifikasi_menteri_kelautan_korsel_mundur

Menteri Kelautan Korsel, Chun Jae Soo. (foto: AFP/Mistar)

news_banner

Seoul, MISTAR.ID

Seorang menteri Korea Selatan (Korsel) resmi mengundurkan diri, Kamis (11/12/2025) waktu setempat, setelah dituduh menerima dana ilegal dari Gereja Unifikasi, organisasi keagamaan kontroversial yang kembali menjadi sorotan akibat skandal dugaan suap yang juga menyeret mantan Ibu Negara Kim Keon Hee.

Gereja Unifikasi, yang kerap disebut sebagai gerakan mirip sekte dan terkenal dengan ritual pernikahan massal, tengah menghadapi penyelidikan atas dugaan pemberian sumbangan ilegal kepada Kim. Organisasi ini sudah lama dikaitkan dengan praktik lobi politik di Korsel.

Kim Keon Hee adalah istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang tahun lalu digulingkan dan kini mendekam di penjara terkait pemberlakuan darurat militer singkat yang memicu kekacauan politik pada Desember 2024. Setelah itu, kepemimpinan nasional beralih ke Presiden Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilu dini pada Juni 2025.

Menurut laporan media lokal yang dikutip AFP, sejumlah anggota parlemen dari partai berkuasa maupun kubu oposisi diduga turut menerima dana ilegal dari Gereja Unifikasi.

Salah satu pejabat yang terseret adalah Menteri Kelautan Korsel, Chun Jae Soo. Ia dituduh menerima 30 juta won (sekitar Rp340 juta) dan dua jam tangan mewah dari Gereja Unifikasi antara 2018 hingga 2020 saat masih menjabat sebagai anggota parlemen. Tuduhan tersebut disampaikan oleh mantan kepala kantor pusat Gereja Unifikasi, Yun Young Ho, dalam interogasi penyidik tahun lalu.

Menyikapi tuduhan itu, Chun mengumumkan pengunduran dirinya. “Sebagai pejabat publik, mundur dari jabatan menteri dan memberikan penjelasan secara langsung adalah langkah yang tepat,” ujar Chun di hadapan wartawan.

Ia membantah melakukan pelanggaran hukum, namun memilih mundur agar pekerjaan pemerintah dapat berjalan 'tanpa hambatan'. Langkah Chun diambil sehari setelah Presiden Lee memerintahkan penyelidikan mendalam terkait dugaan hubungan ilegal antara kelompok keagamaan dan politisi—yang secara luas dinilai merujuk pada Gereja Unifikasi.

“Sebagaimana individu dapat dikenai sanksi atas tindakan kriminal, institusi atau yayasan juga harus dibubarkan jika melanggar konstitusi, hukum, dan memicu kecaman publik,” kata Presiden Lee.

Gereja Unifikasi yang didirikan pada 1954 oleh Moon Sun Myung, mengklaim memiliki sekitar tiga juta pengikut di seluruh dunia, termasuk 300.000 di Korsel dan 600.000 di Jepang. Organisasi ini mencapai popularitas global pada 1970-an dan 1980-an, serta membangun jaringan bisnis di sektor konstruksi, makanan, pendidikan, dan media.

Pada tahun ini, pemerintah Jepang bahkan mengambil langkah hukum untuk membubarkan cabang Gereja Unifikasi, setelah pelaku penembakan mantan PM Shinzo Abe menyatakan tindakannya didasari dendam terhadap organisasi tersebut. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN