Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

AS Ajukan RUU Aneksasi Greenland

Mistar.idRabu, 14 Januari 2026 pukul 11.17 WIB
as_ajukan_ruu_aneksasi_greenland

Greenland. (Foto: AFP)

news_banner

Greenland, MISTAR.ID

Seorang anggota parlemen Amerika Serikat dari Partai Republik mengajukan rancangan undang-undang yang membuka peluang bagi Presiden Donald Trump untuk menganeksasi Greenland dan menjadikannya sebagai negara bagian AS.

Wacana ini kembali memicu ketegangan diplomatik, mengingat Greenland merupakan wilayah otonom di bawah Kerajaan Denmark. Pemerintah AS beralasan, langkah tersebut diperlukan untuk menahan pengaruh Rusia dan China di kawasan Arktik.

Namun, rencana itu langsung menuai penolakan keras dari Denmark, pemerintah Greenland, serta sejumlah negara Eropa.

Anggota Kongres Partai Republik asal Florida, Randy Fine, secara resmi mengajukan Greenland Annexation and Statehood Act. Rancangan undang-undang ini dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah Amerika Serikat dalam mengupayakan aneksasi Greenland, sekaligus membawanya menjadi salah satu negara bagian.

Fine mengumumkan pengajuan RUU tersebut melalui akun media sosial X. Ia menyebut aturan itu akan memberi kewenangan kepada presiden untuk menempuh berbagai langkah yang diperlukan guna membawa Greenland bergabung dengan Amerika Serikat.

Menurut Fine, penguasaan Greenland akan memperkuat posisi strategis AS di kawasan Arktik. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah kekuatan rival menguasai wilayah tersebut.

“Dengan mengambil alih Greenland, Amerika Serikat dapat mengamankan kawasan Arktik dan melindungi sisi utara dari ancaman Rusia maupun China,” ujar Fine, dilansir dari Kompas.com.

Fine, yang dikenal sebagai sekutu politik Presiden Trump, menambahkan bahwa RUU tersebut memberikan mandat kepada presiden untuk membuka jalur perundingan dengan Denmark terkait kemungkinan aneksasi atau pengalihan Greenland menjadi wilayah Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah AS diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kongres terkait penyesuaian undang-undang federal yang diperlukan guna mempercepat proses penerimaan Greenland sebagai negara bagian.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menegaskan ketertarikannya terhadap Greenland dan menyebut pengambilalihan wilayah tersebut sebagai kebutuhan strategis bagi negaranya. Pada Minggu (11/1/2026), Trump menekankan bahwa langkah itu diperlukan untuk mencegah Greenland jatuh ke tangan kekuatan lain.

“Yang kita bicarakan adalah pengambilalihan penuh, bukan sewa atau kepemilikan sementara. Jika Amerika Serikat tidak bertindak, Rusia atau China yang akan melakukannya. Itu tidak akan saya biarkan terjadi selama saya menjadi presiden,” kata Trump. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN