Tuesday, August 4, 2026
home_banner_first
INFOGRAFIS

MK Resmi Memutuskan Aturan Baru Soal Kuota Internet Hangus

Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB
MK Resmi Memutuskan Aturan Baru Soal Kuota Internet Hangus

Infografis (Foto: Samuel/Mistar)

news_banner

Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.