Tuesday, April 8, 2025
home_banner_first
HUKUM

Warga Binjai Ditangkap Usai Buat Laporan Polisi Korban Begal

journalist-avatar-top
Senin, 7 April 2025 14.42
warga_binjai_ditangkap_usai_buat_laporan_polisi_korban_begal_

Tersangka saat berada di mapolsek Binjai (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial BS di Kota Binjai ditangkap karena membuat laporan palsu kepada polisi dengan menyebut dirinya korban begal. Belakangan diketahui tindakan itu dilakukan karena tunggakan cicilan pinjaman online. Kini BS dijerat melanggar pasal 220 KUHP.

"Pelaku BS mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal. Padahal semua itu rekayasa dia, sehingga dia membuat laporan palsu," jelas Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi , Senin (7/4/2025).

Junaidi menceritakan, BS didampingi orang tuanya mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa begal yang ia alami. Namun petugas justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.

"Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut, namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada Polsek Binjai. Melihat banyaknya kejanggalan dari cerita Korban, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan Opsnal bersama piket fungsi melakukan cek TKP," tutur Junaidi.

"Petugas juga meminta kepada korban untuk reka ulang setiap gerakan pada saat kejadian, dari reka ulang yang disampaikan oleh korban terdapat kejanggalan dan terlihat kebohongan," kata Junaidi.

Setelah kejadian, sambung Junaidi, korban mengaku langsung pulang. Artinya, kata Junaidi, korban tidak singgah di bawah terowongan tol yang pada saat kejadian ramai warga sedang berkumpul di bawah terowongan Tol tersebut yang berjarak ± 80 meter dari TKP.

Selanjutnya petugas Polsek Binjai melakukan konseling tambahan dan dari handphone milik BS, ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Nmax ke leasing BAF sebesar Rp. 1.969.000.

"Transaksi pembayaran tersebut pada hari Sabtu, 05 April 2025 jam 21.30 WIB. Dari transaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar," kata Junaidi.

Ternyata, kata Junaidi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melalui Marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan toko Mahkota Binjai. Sepeda motor tersebut di jual dengan harga Rp. 8.700.000.

"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar leasing BAF sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp. 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit pinjaman online," ujarnya.

Tak sampai disitu, untuk memuluskan drama ciptaannya, dompet yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Barang bukti yang dia buang untuk menghilangkan jejak. BS ini pulang dari Warkop Cakra menuju simpang Tandem naik ojek online. Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina bertukar ojek pangkalan simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, kemudian BS telpon orang tuanya dan mengaku dibegal sehingga BS meminta untuk dijemput," tutur Junaidi.

BS terbukti membuat laporan palsu, dan terjerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (endang/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES