Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Divonis 8 Bulan Penjara, JPU Terima


Terdakwa DTN saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ibu berinisial DTN, penganiaya anak kandungnya yang berusia enam tahun berinisial KGJ, divonis delapan bulan penjara. Putusan hakim ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, mengatakan bahwa putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) itu diterima karena KGJ masih butuh DTN sebagai orang tua kandung.
"Terima, (karena) hubungan ibu dan anak kandung, ibu menyesal, (serta juga) tulang punggung keluarga," katanya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (7/4/2025).
Vonis hakim dianggap telah memenuhi rasa keadilan meski lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut DTN satu tahun penjara.
Diketahui, DTN divonis delapan bulan penjara usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap KGJ. Wanita berusia 38 tahun itu diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama JPU.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.
Akibat perbuatan DTN, Jumat (20/9/2024) lalu, KGJ mengalami luka memar di tubuh bagian depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (deddy/hm27)