19.9 C
New York
Tuesday, August 20, 2024

Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Diancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menangkap tiga orang warga Aceh terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tiga orang tersangka diancam hingga 20 tahun penjara

“Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati,” ujar Kombes Hadi, Selasa (20/8/24).

Dikatakan Hadi, ketiga pelaku diketahui berinisial, RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Baca juga: Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kedua ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan yang ketiga AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pada saat diamankan Polisi berhasil amankan 10 kilogram narkotika jenis sabu, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kilogram.

Sementara sisanya 8 kilogram nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal di Kota Medan. Saat ini untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick up.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir 13 Kg Sabu, Warga Medan Labuhan Divonis Seumur Hidup

Berita sebelumnya, tersangka RS (54), ES (29) dan AI (24) diamankan dari tempat berbeda. Untuk tersangka RS (54) diamankan dari Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh pada Minggu 18 Agustus dini hari.

Sementara itu, tersangka ES (29) dan AI (24) diamankan dari salah satu hotel yang ada di kota Medan. Yang merupakan hasil pengembangan dari RS (54) yang ditangkap terlebih dahulu. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles