Tersangka dan Barang Bukti Galian C Tanjung Tongah Dilimpahkan ke Kejari Siantar
tersangka dan barang bukti galian c tanjung tongah dilimpahkan ke kejari siantar
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Galian C dari Polda Sumatera Utara, Kamis (25/4/24). Tersangka adalah pemilik tambang berinisial TMP.
Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
TMP diserahkan bersama barang bukti 1 unit eskavator dan 1 unit truk colt diesel. Rendra menyebut, dan saat ini telah ditahan Kejari Pematangsiantar.
Baca juga: Polisi Gerebek Galian C di Tanjung Pinggir, 3 Orang Diamankan Bersama Alat Berat
“Ya benar ditahan,” ucap Rendra, Kamis (25/4/24).
Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/2/24) lalu, tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan di galian c yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
Luas lokasi galian itu diperkirakan sekitar 1 hektare dan berada persis di pinggir Sungai Bahapal, yang menjadi perbatasan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.
Sedikitnya ada 6 kendaraan alat berat termaksud beko dan dump truk yang masih terlihat di lokasi. Alat berat itu diduga digunakan untuk menggerus dan melansir bahan-bahan galian. (Gideon/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Upacara Hari Otda ke-28