Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Tersangka dan Barang Bukti Galian C Tanjung Tongah Dilimpahkan ke Kejari Siantar

journalist-avatar-top
By
Thursday, April 25, 2024 19:44
14
tersangka_dan_barang_bukti_galian_c_tanjung_tongah_dilimpahkan_ke_kejari_siantar

tersangka dan barang bukti galian c tanjung tongah dilimpahkan ke kejari siantar

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Galian C dari Polda Sumatera Utara, Kamis (25/4/24). Tersangka adalah pemilik tambang berinisial TMP.

Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Pardede mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

TMP diserahkan bersama barang bukti 1 unit eskavator dan 1 unit truk colt diesel. Rendra menyebut, dan saat ini telah ditahan Kejari Pematangsiantar.

Baca juga: Polisi Gerebek Galian C di Tanjung Pinggir, 3 Orang Diamankan Bersama Alat Berat

“Ya benar ditahan,” ucap Rendra, Kamis (25/4/24).

Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/2/24) lalu, tim penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan di galian c yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Luas lokasi galian itu diperkirakan sekitar 1 hektare dan berada persis di pinggir Sungai Bahapal, yang menjadi perbatasan Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun.

Sedikitnya ada 6 kendaraan alat berat termaksud beko dan dump truk yang masih terlihat di lokasi. Alat berat itu diduga digunakan untuk menggerus dan melansir bahan-bahan galian. (Gideon/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane