Terjerat Korupsi, Mantan Kaur Keuangan di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![terjerat_korupsi_mantan_kaur_keuangan_di_simalungun_dituntut_55_tahun_penjara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F09-02-2025%2Fterjerat_korupsi_mantan_kaur_keuangan_di_simalungun_dituntut_55_tahun_penjara_2025-02-09_17-38-14_9173.jpg&w=1920&q=75)
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan terhadap terdakwa Jobel Geleng Panggabean secara in absentia. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jobel Geleng Panggabean, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Nagori Simpang Raya Dasma Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun dituntut 5,5 tahun bui (penjara) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai pria yang sampai saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi dana desa sebesar Rp339.767.709 (Rp339 juta) tahun anggaran 2022. Jaksa menjerat Jobel melanggar dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Jobel Geleng Panggabean dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Edison Sumitro saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (9/2/25).
Selain penjara, lanjut Edison, JPU juga menuntut Jobel untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Efisiensi APBD 2025 Simalungun Ditargetkan Rp140 Miliar, Kepala BPKPD: Masih Tahap Pembahasan
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Jobel membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp339.767.709. Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan).
Diketahui, Jobel diadili dalam kasus ini dengan keadaan tanpa kehadiran (in absentia). Sebab, sejak proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan, Jobel menghilang alias DPO.
Jobel sebenarnya tak sendiri menghadapi kasus korupsi ini, ada juga rekannya yang bernama Parluhutan Sianipar selaku mantan Pangulu Simpang Raya Dasma. Hanya saja, Parluhutan sudah lebih dahulu disidangkan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Parluhutan divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan oleh hakim. Saat ini, proses hukum terhadap Parluhutan sudah sampai pada tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. (deddy/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)