Pencuri yang Bunuh Pemilik Rumah Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pencuri_yang_bunuh_pemilik_rumah_tetap_dihukum_12_tahun_penjara](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F09-02-2025%2Fpencuri_yang_bunuh_pemilik_rumah_tetap_dihukum_12_tahun_penjara_2025-02-09_16-25-17_755.jpg&w=1920&q=75)
Terdakwa Tommy Kurniawan saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa Tommy Kurniawan 12 tahun penjara. Vonis ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Nursiah Sianipar meyakini pria berusia 28 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1417/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 20 November 2024 atas nama Terdakwa Tommy Kurniawan yang dimintakan banding tersebut," ucap Nursiah dalam putusan banding No. 64/PID/2025/PT MDN yang dilihat Mistar, Minggu (9/2/25).
Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dengan demikian, hukuman hakim masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, itu 14 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Senin (18/3/24) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban bernama N. Bima Perangin-angin di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Namun, Tommy ketahuan dan bermaksud melarikan diri. Saat terdakwa mau keluar dari kamar, terdakwa menemukan sebilah pisau dari atas lemari dan mengambilnya.
Ketika hendak kabur, terdakwa melihat korban masuk ke rumahnya dan terdakwa pun bersembunyi di balik barang-barang rumah korban. Sewaktu terdakwa hendak berjalan ke arah tempat persembunyian, tiba-tiba korban membelakangi terdakwa.
Melihat situasi tersebut, terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung mendekati korban lalu menikam punggung korban.Terdakwa kembali melakukan tusukkan ke wajah, serta dada korban berulang kali karena korban melakukan perlawanan.
Setelah itu, terdakwa melarikan diri dan pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 08.00 WIB. Terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian di Simpang Bah Jambi Siantar. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kantor ATR/BPN Kebakaran, Nusron: Dokumen Penting Aman![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)