Monday, February 10, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PH Bambang Tegaskan JPU Kejari Medan Tak Ada Kirim Memori Banding

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 9, 2025 11:56
55
ph_bambang_tegaskan_jpu_kejari_medan_tak_ada_kirim_memori_banding

PH terdakwa Bambang Prabowo, Redyanto Sidi Jambak. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) terdakwa Bambang Prabowo (64), Redyanto Sidi Jambak, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan secara terang-terangan tidak mengirimkan memori banding.

Pernyataan itu membantah sanggahan pihak Kejari Medan beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa tidak mungkin JPU tak mengirimkan memori banding.

"Jelas memang tidak mengajukan (memori banding). Lihat pada halaman 161 putusan banding yang kami lansir dari laman repositori Mahkamah Agung (MA)," kata Redyanto saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Minggu (9/2/25).

Adapun bunyi pertimbangan hakim dalam halaman 161 tersebut, yaitu menimbang bahwa JPU tidak mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024.

"Jangan dianggap jaksa itu seolah prestasinya pula," ujar Redyanto.

Redyanto pun menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukuman kliennya. "Secara resmi belum (dapat putusan banding lengkap), tapi sudah kita ketahui dari web repositori MA. Kita tunggu pemberitahuan resminya dulu ya, baru kasasi," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya hukuman Bambang Prabowo yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan diperberat PT Medan menjadi 4 tahun penjara.

Dalam putusan banding No 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tersebut, hukuman denda terhadap Bambang juga diperberat oleh Hakim Tinggi menjadi Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, PT Medan pun memberatkan hukuman Bambang dengan menjantuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3.917.790.719 (Rp3,9 miliar).

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menilai Bambang terbukti bersalah mengorupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar) sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang menghukum Bambang 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan tak membebani Bambang membayar UP, karena Bambang dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara. (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar