11.9 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

Niat Mencuri Berujung Membunuh Pemilik Rumah, Tommy Dituntut 14 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tommy Kurniawan (28), warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dituntut 14 tahun penjara karena dinilai telah membunuh korban N. Bima Perangin-angin.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Tommy telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” cetus JPU Rocky Sirait di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10/24) petang.

Baca juga:Anak di Patumbak Bunuh Ayah Kandung Dipicu Masalah Sepele

Setelah tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga Rabu (16/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Senin (18/3/24) sekira pukul 10.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No. 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.

Dikarenakan tak kunjung mendapatkan barang yang hendak dicuri, kemudian terdakwa pun naik ke atap belakang rumah korban seraya menunggu korban keluar daei rumahnya. Tak berapa lama kemudian, korban pun keluar dari rumahnya.

Baca juga:Pria Lansia Ditemukan Tewas di Rumah Seorang Wanita di Kisaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

Melihat itu, terdakwa pun turun dari atap rumah korban dan langsung mencari barang-barang milik korban yang bisa diambil. Sehingga, dapatlah sebuah tas berwarna hitam berisikan 1 unit Camera merk Olympus.

Selanjutnya, sekira pukul 11.30 WIB terdakwa melihat korban membeli mesin pompa kepada seorang perempuan dan korban mengeluarkan uang yang banyak dari kantong celana korban. Kemudian, terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban.

Kemudian, korban pun masuk ke kamar dan meletakkan mesin pompa yang sudah dibelinya tersebut di dalam kamar. Setelah itu, korban keluar dari kamar dan terdakwa pun kembali melakukan aksinya, akan tetapi tak mendapatkan barang-barang korban yang bisa dicuri.

Baca juga:Anak Polisi Ditemukan Bunuh Diri di Palas, Warga Geger

Kemudian, terdakwa kembali bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban dengan tujuan menunggu korban tidur dan mengambil uang korban dari kantong celana korban. Terdakwa pun sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur tersebut.

Terdakwa pun terbangun dari tidurnya sekitar pukul 21.00 WIB dan melihat korban masuk ke dalam kamar lalu memeriksa barang-barangnya yang ada di kamar. Kemudian, korban menelepon anaknya dan mengabarkan bahwa pencuri di rumahnya.

Kemudian, anaknya pun meminta Ayahnya untuk memanggil orang karena diduga pencurinya masih ada di dalam rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, korban pun pergi keluar kamar dengan maksud untuk memanggil warga.

Di saat korban keluar kamar, terdakwa pun keluar dari kolong tempat tidur dengan maksud untuk pergi melarikan diri. Namun, saat terdakwa mau keluar dari kamar, terdakwa menemukan sebilah pisau dari atas lemari dan mengambilnya lalu berjalan ke arah dapur rumah korban untuk melarikan diri.

Baca juga:Ditinggal Kerja Pemilik, Rumah Penjaga Perlintasan KA Hangus Terbakar

Ketika hendak kabur, terdakwa melihat korban kembali mau masuk ke rumahnya, hal itu membuat terdakwa bersembunyi di balik barang-barang rumah korban. Sewaktu korban hendak berjalan ke arah tempat persembunyian, lalu tiba-tiba korban membelakangi terdakwa.

Melihat situasi tersebut, terdakwa keluar dari persembunyiannya dan langsung mendekati korban lalu menikam/menusukkan pisau yang dipegangnya ke punggung korban. Dalam kondisi itu masih sempat melakukan perlawanan.

Kemudian, terdakwa kembali melakukan tusukkan ke wajah serta dada korban berulang kali yang membuat korban mengalami luka dengan kondisi bersimbah darah di sekujur tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah itu, terdakwa melarikan diri dan pada Kamis (21/3/24) sekira pukul 08.00 WIB terdakwa berhasil ditangkap petugas kepolisian di Simpang Bahjambi Siantar. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles