16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Tergugat Perkara PPPK Langkat Berencana Banding, LBH Medan: Mencederai Hak Guru

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan rencana upaya hukum banding para pihak tergugat perkara maladministrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

Rencana pengajuan banding itu dilakukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan dan permohonan para guru honorer sebagai penggugat didampingi LBH Medan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengutarakan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap orang yang dihadapkan dengan perkara hukum.

“Kalau tanggapan LBH Medan, banding itu adalah hak hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak, termasuk dalam hal ini tergugat ataupun tergugat intervensi,” ucapnya saat dihubungi mistar.id melalui sambungan seluler, Selasa (1/9/24).

Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus PPPK Langkat Juga Tak Ditahan

Namun, kata Irvan, apabila pihak tergugat mengajukan banding, maka ini akan mencederai hak para guru. Sebab, Penjabat (Pj) Bupati Langkat selaku tergugat berkomitmen untuk taat dengan putusan hukum.

“Sikap LBH ketika ini banding, maka sangat disayangkan dan mencederai hak para guru. Kenapa? Karena Pj Bupati (Langkat) kemarin berkomitmen saat ditemui (audiensi) oleh beberapa guru mengatakan kalau putusan (PTUN Medan) itu batalkan, maka saya akan batalkan pengumuman itu dan cabut dan mengikuti putusan itu. Itu komitmennya,” ungkapnya.

Lanjut Irvan, Pj Bupati Langkat diduga akan mengangkangi komitmen dan jabatannya sebagai pejabat publik apabila tetap memaksakan mengajukan banding.

“Jadi kalau hari ini dia banding, berarti dia enggak konsisten dan lagi-lagi kalau itu terjadi, maka diduga dia mengingkari lisan dan mengingkari jabatannya. Seharusnya ini telah terang benderang, tidak lagi untuk dibanding,” tegasnya.

Related Articles

Latest Articles