Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penyidik Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar hingga saat ini masih belum menyerahkan berkas perkara korupsi penerbitan IMB Gedung Balei Merah Putih, Mahmud ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walaupun sebelumnya pelimpahan ditargetkan akhir Agustus 2024.
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung membenarkan hal tersebut. Ia meminta agar bersabar disaat mereka tengah melengkapi berkas perkara.
“Sabar. Jika sudah selesai, akan kita kabari,” kata Arga, Kamis (5/9/24).
Arga tidak merinci apa yang menjadi kendala pihaknya untuk segera menyidangkan Mahmud di Pengadilan Tipikor Medan. Meskipun target yang mereka sebutkan sebelumnya meleset dari perkiraan.
“Awal bulan depan, September 2024 semoga sudan bisa digelar sidang perdana,” kata Arga, Jumat (16/8/24) lalu.
Sebelumnya Kejari Pematangsiantar menetapkan Mahmud sebagai tersangka dalam perkara penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih. Meski masih dalam objek sama, kasus ini berada di berkas berbeda dengan pembangunan gedung.
Mahmud merupakan General Manager anak usaha Telkom, PT Graha Sarana Duta. Petinggi di perusahaan plat merah itu, kata Symon, menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.
Ia ditengarai bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan IMB Gedung Balei Merah Putih medio 2016-2017. Hasil penyelidikan, pembuatan IMB itu menelan anggaran perusahaan sebesar Rp1,150 m. Pengurusan IMB itu juga tidak membayarkan pajak semestinya yakni, Rp115 juta. (gideon/hm17)