12.9 C
New York
Monday, October 21, 2024

Sidang Putusan 6 Terdakwa Perkara Suap PPPK di Madina Ditunda, ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menunda sidang pembacaan putusan terhadap 6 terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Mandailing Natal (Madina) tahun 2023.

Adapun keenam terdakwa yang dimaksud, yaitu Dollar Hafriyanto Siregar selaku Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), dan Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian, Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, dan Ismansyah Batubara selaku Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, serta Bendahara Pengeluaran Disdikbud, Surniati Daulay.

Baca juga: Kasus PPPK Madina, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Seyogianya sidang pembacaan putusan perkara suap sebesar Rp580 juta itu digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Senin (21/10/24).

“(Sidang putusan) ditunda ke hari Jumat (25/10/24),” kata jaksa pengawal tahanan, Taufik Hutabarat, saat dikonfirmasi Mistar.

Taufik mengatakan bahwa sidang penentuan nasib keenam terdakwa tersebut ditunda dengan alasan, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar belum menyelesaikan salinan putusan.

Diketahui, sebelumnya keenam pejabat di Kabupaten Madina itu masing-masing dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Baca juga: Korupsi 4,7 Miliar, Eks Kadisdik Madina Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Selain itu, jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU menilai perbuatan keenamnya telah memenuhi unsur-unsur melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama berupa menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta seleksi PPPK Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif tersebut, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)

Related Articles

Latest Articles