2.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Selebgram Ratu Entok Segera Diadili di PN Medan Atas Kasus Penistaan Agama

Medan, MISTAR.ID

Selebgram Ratu Talisha alias Ratu Entok akan segera diseret ke meja hijau dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukannya melalui akun TikTok bernama @ratuentokglowskincare pada Oktober 2024 lalu.

Juru Bicara PN Medan, M Nazir mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tersangka dengan pemilik nama asli Irfan Satria Putra Lubis itu.

“Sidang perdana register perkara No 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn dengan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dijadwalkan pada Senin (30/12/24) mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya, Minggu (22/12/24).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan susunan Majelis Hakim yang akan mengadili Ratu Entok. Kata Nazir, Wakil Ketua PN Medan nantinya menjadi Ketua Majelis Hakim dalam menyidangkan kasus penistaan agama tersebut.

Baca Juga : Pelimpahan Tahap II Kasus Ratu Entok di Kejari Medan Ricuh, HBB Minta JPU Diganti

“Sidang nantinya akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Medan, yaitu Bapak Achmad Ukayat sebagai Hakim Ketua yang didampingi Erianto Siagian dan Evelyne Napitupulu yang masing-masing sebagai Hakim Anggota,” jelasnya.

Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang pembacaan dakwaan itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Erning Kosasih.

“Agenda sidang pertama Senin, 30 Desember 2024 (di) ruangan Cakra 9 jam 10.30 s.d selesai,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan tersebut.

Dalam kasus ini, Ratu Entok disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles