4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejatisu Didesak Segera Nyatakan Berkas Perkara 3 Pejabat Langkat Lengkap

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk segera menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 lengkap (P-21).

Adapun 3 pejabat Langkat yang dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.

Desakan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Minggu (22/12/24).

“LBH Medan mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara 3 tersangka (kasus PPPK Langkat),” desak Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Ditahan, Kapolda Sumut Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebagaimana amanat Pasal 138 KUHAP, terang Irvan, Kejatisu memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut lengkap setelah kembali menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (16/12/24).

“Kami mendesak supaya 3 tersangka tersebut segera ditahan dan diadili. Selain itu, Polda Sumut juga harus segera memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, karena kami menduga adanya keterlibatan Sekda dan Plt Bupati Langkat,” tegasnya.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Polda Sumut telah memeriksa mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, untuk dimintai keterangan terkait kasus PPPK ini. Sedangkan, Sekda Langkat belum diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejatisu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah kembali menerima pelimpahan berkas perkara 3 pejabat Langkat. Kini, Kejatisu tengah meneliti berkas perkara tersebut. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles