Medan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pelaku pembegalan dengan kekerasan di Jalan Denai, tepatnya di depan Toko Roti Holidays, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, yang terjadi pada Minggu (22/12/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, awalnya kasus ini viral di media sosial. Di mana saat itu pelaku yang sudah ditangkap dengan pelaku yang masih dicari polisi secara terang-terangan melakukan aksi penganiayaan dan merampas 1 unit sepeda motor milik korban.
Kata Hendrik, setelah kejadian itu salah satu dari korban atas nama Kelvin Simanjuntak (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VII No.43, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Baca juga:Dua Warga Medan Pencuri Motor dan Pembegal Ditangkap Polres Sergai
Membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area dengan LP/929/XH 2024/ SPKT Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Desember tahun 2024 Pukul 22.38 WIB.
“Jadi berdasarkan laporan polisi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Frans (16) warga Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota medan,” ujar Kompol Hendrik pada Sabtu (28/12/24).
Baca juga:Pelaku Pembegalan Sepeda Motor Pasutri di Jalan Kakap Medan Dikabarkan Sudah Ditangkap
Pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tuba IV Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan tepatnya di Belakang Perpustakaan.
Diterangkan Hendrik, pada saat melakukan aksinya pelaku tidak hanya sendiri melainkan bersama 6 orang lainnya. “Pelaku yang kita amankan 1 orang, 6 orang lagi masih buronan,” timpalnya.
Ditambahkan dia, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya, satu buah kaos lengan panjang berwarna hitam, celana pendek yang digunakan oleh pelaku. (matius/hm17)