Medan, MISTAR.ID
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang mengultimatum 6 pelaku begal di Jalan Denai, tepatnya di depan Toko Roti Holidays, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Akpol lulusan tahun 2009 itu mengatakan, nama-nama ke 6 pelaku telah dikantonginya dan tinggal menunggu waktu untuk ditangkap jika tidak segera menyerahkan diri.
“Kami imbau kepada tersangka yang lain yang identitasnya sudah kami kantongi supaya menyerahkan diri,” tegas Kompol Hendrik Aritonang, Sabtu (28/12/24) di Polsek Medan Area.
Baca juga:Satu Pembegal Motor di Jalan Denai Ditangkap Polisi, 6 Lagi Diburu
Kompol Hendrik menegaskan, tidak ada yang boleh main-main dengan tindakan pidana kekerasan yang membuat masyarakat resah.
“Pasti kami tangkap. Kami tidak akan main-main karena ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya lagi.
Ditambahkan dia, untuk pelaku Fras (16) yang berhasil diamankan pihaknya pada 26 Desember lalu, akan dijerat dengan pasal pasal 365 ayat 2 juncto 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga:Viral Begal Beraksi di Siang Bolong, Bawa Kabur Motor Matic di Jalan Denai
Untuk diketahui, adapun identitas daripada pelaku yang saat ini belum ditangkap berinisial, A, R, I, A dan A ke 5 pelaku merupakan warga Jalan Bromo Gang Langgar. Kemudian untuk pelaku A warga Jermal IV.
Berita sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area tangkap satu orang pelaku pembegalan dengan kekerasan di Jalan Denai, tepatnya di depan Toko Roti Holidays, Medan Denai yang terjadi pada Minggu (22/12/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, awalnya kasus ini viral di media sosial. Dimana saat itu para pelaku secara terang-terangan melakukan aksi penganiayaan dan merampas 1 unit sepeda motor milik korban.
Baca juga:Anggota TNI Dibegal Sepulang Bertugas, 4 Tersangka Ditangkap
Kata Hendrik, setelah kejadian itu salah satu dari korban atas nama Kelvin Simanjuntak (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VII No.43, Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area dengan LP/929/XH 2024/ SPKT Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Desember tahun 2024 Pukul 22.38 Wib.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial Frans warga Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. (matius/hm17)