18.4 C
New York
Saturday, June 15, 2024

Satres Narkoba Batu Bara Ringkus Pria Bandar Sabu di Medan

Batu Bara, MISTAR.ID

Unit 1 Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus menangkap  seorang pria inisial NES (56) warga Huta Bah Narundut Nagori Bandar Silou Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun di Medan.

Penangkapan tersangka bandar sabu tersebut menindaklanjuti penggerebekan dan penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada 17 Mei 2024 lalu.

NES yang disebut-sebut sebagai bandar sabu, merupakan orangtua tersangka AHS dan RRYS yang telah ditangkap sebelumnya.

Baca juga:Dua Bandar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

Pengungkapan kasus sabu tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Senin (19/6/24).

Dikatakan Fery, NES diburu dan ditangkap atas pengakuan tersangka AHS dan RRYS yang mengatakan memperoleh sabu yang dijual mereka dari NES yang merupakan orangtua mereka.

“Iya, kemarin NES kita tangkap di Medan sebagai pengembangan atas pengakuan AHS dan RRYS yang mengaku menerima pasokan dari NES yang merupakan orangtua mereka,” jelas AKP Fery.

Baca juga:Dua Bandar Sabu Asal Nias Ditangkap Polisi, Sepeda Motor Turut Diamankan

Dari penangkapan terhadap NES, petugas menemukan dan menyita 9  buah plastik klip transparan berisi barkotika sabu berat brutto 20,77 gram, 1 HP, uang tunai sebesar Rp. 850.000, 1 keping kartu ATM BRI dan 1 bilah pisau.

“Saat ini tersangka NES yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tengah menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan menyelidiki pemasok sabu kepadanya,” tukas AKP Fery Kusnadi. (ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles