Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu, Termasuk Pelajar Perempuan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 28, 2025 18:56
91
sat_narkoba_polres_simalungun_tangkap_3_pengedar_sabu_termasuk_pelajar_perempuan

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Simalungun.(f:ist/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Tiga tersangka, termasuk seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU Sinaksak. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dengan penyelidikan tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Henry S Sirait.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di samping SPBU Sinaksak, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Jumat (24/1/25)," jelas Verry, Selasa (28/1/25).

Dua tersangka pertama yang diamankan adalah Dewi Sartika Arlia (39) dan Roni Agape Sitanggang (38). Keduanya ditangkap di dalam mobil Toyota Calya BK 1077 ABL di lokasi kejadian. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.

Pengungkapan berlanjut setelah Dewi Sartika mengaku telah menitipkan sejumlah sabu kepada seorang pelajar berinisial LF (16) yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil menangkap LF bersama barang bukti tambahan.

Dari hasil operasi, polisi menyita empat paket sabu seberat total 25,38 gram, timbangan digital, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan Toyota Calya dan sepeda motor Honda Beat.

"Jaringan ini mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial A yang beroperasi di kawasan Martubung, Kota Medan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tambah Verry.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, untuk tersangka LF yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan menerapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Verry. (indra/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung