19 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Samsul Tarigan, Pemilik Key Garden Didakwa Aniaya Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Samsul Tarigan (44) pemilik Diskotek Key Garden diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu terkait kasus penyerangan terhadap personel polisi saat melakukan penggerebekan lapak judi di Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Douglas Jhon Fite, mendakwa Samsul telah melakukan penganiayaan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa, saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler mengatakan, terdakwa sudah menjalani persidangan kurang lebih sebanyak 3 kali.

Baca juga:Polisi Terus Dalami Keterlibatan Samsul Tarigan dari Beberapa Kasus

Yus menuturkan, hingga saat ini persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Terdakwa didakwa sebagaimana dakwaan pertama primer, yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP atau subsider pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebutnya, pada Rabu (24/1/24).

Kemudian, sambung Yus, dakwaan kedua primer, yaitu pasal 212 atau subsider pasal 213 ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:Selain Kasus Penyerangan Polisi, Samsul Tarigan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Dilihat dari laman SIPP PN Lubuk Pakam, sidang perdana Samsul dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU telah digelar, pada Selasa (9/1/24) lalu.

Kemudian, beberapa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Pemeriksaan saksi pertama pada Selasa (16/1/24), saksi kedua pada Rabu (17/1/24) dan saksi ketiga pada Rabu (24/1/2024).

Diketahui, Samsul ditetapkan tersangka lantaran diduga mencuri arus listrik dari PLN untuk Diskotek Key Garden miliknya yang terletak di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:Buronan Polisi Samsul Tarigan Dibekuk di Tanah Karo

Kini, diskotik atau tempat hiburan malam itu telah dirobohkan oleh personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dan TNI-Polri, Jumat (15/12/23) lalu, karena tidak memiliki izin.

Selain itu, Samsul sebelumnya juga sempat menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melakukan penyerangan terhadap personel polisi dari Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian, dia pun berhasil ditangkap di Kabupaten Karo pada Kamis (9/11023) lalu.

Kasus pencurian arus listrik dan penyerangan terhadap personel Kepolisian membuat pria bertinggi badan kurang lebih 165 cm itu menyandang 2 status tersangka sekaligus. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles