21.8 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Rokok Ilegal Resahkan Warga Lubuk Pakam, Polisi Diminta Bertindak

Deli Serdang, MISTAR.ID

Peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang  dan daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini sangat meresahkan.

Pedarannya juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil pantauan, pada Kamis (22/8/24), rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu saat ini beredar hampir di semua kios.

Baca juga:Berbagai Merek Rokok Ilegal Makin ‘Berani’ Beredar, BC Siantar: Ada yang Dipenjarakan

Salah satu kios yang menjual rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu secara eceran mengatakan memilih menjual rokok ilegal, karena paling banyak dicari masyarakat dan harganya sangat miring.

“Murah harganya dan banyak dicari orang juga,” kata pedagang yang minta namanya tidak disebutkan, pada Kamis (22/8/24) siang.

Menyahuti peredaran barang ilegal tersebut, B Prasetya selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Penyalur Aspirasi Masyarakat (LSM-GEPAMA) Sumut menilai rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu ini pastinya menghambat industri tembakau yang sah dan merugikan negara.

“Kita semua mengetahui saat ini peredaran rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu di Sumut pada umumnya, sudah sangat meresahkan serta merajalela. Hal ini membuat industri tembakau di Indonesia yang sah menjadi terhambat, karena peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi,” kata Prasetya saat dikonfirmasi.

Baca juga:Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Laris Manis

Selain itu, Prasetya menyebutkan, selain merugikan negara, rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu juga bisa lebih merusak konsumen. Sebab tidak adanya pengawasan kadar kandungan nikotin dan tarnya.

“Rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu sangat berbahaya. Tidak ada pengawasan apa saja campuran di dalamnya,” ucapnya.

Karenanya, Prasetya mendorong semua stakeholder untuk bersama memerangi rokok ilegal dengan cukai yang diduga palsu sebagai musuh bersama.

“Kepada seluruh stakeholder, khususnya pihak kepolisian, serta Bea Cukai untuk bisa sesegera mungkin memberantas peredaran rokok ilegal ini di Sumut. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara tentang cukai,” ujarnya.

Baca juga:Bea Cukai Sumut akan Tindaklanjuti Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun

Ia pun membeberkan sanksi bagi penjual rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar. (sembiring/hm16)

Related Articles

Latest Articles