31.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Jaksa Terima Berman Simanjuntak Divonis 6,5 Tahun

“Di satu sisi Jhonson dipertimbangkan Pasal 3, Berman dipertimbangkan Pasal 2. Nah, inikan bingung juga kita, yang mana yang benar. Makanya, nanti kita akan lihat apa pertimbangan dari Majelis Hakim kasasi MA yang mempertimbangkan Pasal 3,” ucapnya.

Menurut Jaksa, seharusnya putusan kepada Jhonson lebih berat, karena sebelumnya Jhonson sudah pernah dihukum (residivis) kasus Tipikor juga.

“Itu makanya, itu (status residivis) harusnya jadi hal-hal yang memberatkan, ya. Sekarangkan kalau kita lihat yang menjadi menarik sebenarnya berapa putusannya Pramudia Panjaitan,” kata Symon.

Symon pun mengungkapkan bahwa Jhonson merupakan aktor intelektual (dalang) dalam terjadinya Tipikor proyek galvanis ini.

Baca juga : Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah

“Kalau misalnya ternyata Pramudia juga ikut Pasal 2 dan Jhonson sendiri yang kita sama-sama tahu berdasarkan fakta persidangan bahwa dialah sebenarnya aktor intelektual dibalik ini semua, kenapa divonis berbeda?” cetusnya.

Kendati demikian, ia mengatakan tidak bisa menduga-duga terkait putusan itu. Dikatakan Symon, nantinya pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terhadap putusan kasasi MA tersebut.

“Tapi, kita enggak bisa menduga-duga. Kita tunggu juga putusan terhadap Pramudia Panjaitan dan apa pertimbangannya nanti. Kami akan minta salinan putusan ke MA sekaligus ketika putusan kasasi terhadap Pramudia Panjaitan sudah keluar nantinya,” pungkasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles