10.6 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Polres Siantar Tangkap Residivis dari Mual Nauli, Kasat: Kategori Pengedar Sabu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pria berinisial CGD alias Gempar (50) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Gempar ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, di depan rumahnya, pada Selasa (16/4/24) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Jonny Pasaribu menerangkan, penangkapan bermula atas informasi masyarakat, yang mengatakan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Mual Nauli.

Baca juga:Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Sabu dari Sebuah Bengkel

“Dari informasi masyarakat, kita menangkap Gempar, dengan barang bukti 14,37 gram sabu,” paparnya, pada Rabu (17/4/24).

Dia juga mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis narkotika, dan telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Pelaku yang ditangkap dimasukkan kategori pengedar sabu.

“Residivis, pernah dipenjara 4 tahun karena kasus narkoba, untuk kategorinya pengedar,” tegas Jonny saat dihubungi mistar.id.

Baca juga:Polres Nisel Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lingkungan Sekolah

Dirinya juga meminta masyarakat bisa aktif dalam melaporkan adanya tindak penyalaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Pematangsiantar. Jonny memastikan akan menindaklanjuti laporan itu, karena memang menjadi atensi pihak kepolisian.(roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles