22.7 C
New York
Sunday, September 1, 2024

PH Pastikan Bakal Bongkar Aktor Intelektual di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Medan, MISTAR.ID

Penasihat Hukum (PH) memastikan akan membongkar siapa aktor intelektual (dalang) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memperkarakan Bambang mengenai dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Tobasa tahun anggaran 2021.

“Akan terbongkar nanti di pengadilan semuanya. Tentunya pasti nanti banyak itu yang berdebar,” ucap PH Bambang, Raden Nuh, melalui keterangan tertulis yang diterima mistar.id, Minggu (1/9/24).

Raden pun menyebut, siapa saja pejabat-pejabat yang bermain dalam perkara ini juga akan terungkap di persidangan nantinya.

“Akan terbongkar semuanya (siapa saja) yang bermain, siapa pejabatnya, siapa bandarnya, (serta) siapa yang banditnya, akan terbuka semuanya nanti di persidangan,” sebutnya.

Baca juga: Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Disebut Langgar UU

Kemudian, mantan aktivis anti korupsi itu pun akan membuktikan secara terang-terangan bahwa kliennya benar-benar tidak bersalah melakukan perbuatan korupsi.

“Nanti masyarakat akan melihat. Dia (Bambang) enggak ada kaitannya, tiba-tiba dikriminalisasi. Pesanan siapa ini? Akan kita bongkar itu nanti apa yang ada di balik ini semua. Jadi, saya mengharapkan dukungan dari masyarakat Sumut, silakan saja melihat,” terang Raden.

Raden pun mengaku siap beradu bukti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Ia juga menyebut tak gentar melawan Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah mengkriminalisasi kliennya.

“Jadi kita berhadapan, beradu bukti, tapi jangan licik, jangan curang, kalau licik sama curang sudah hilang itu peranannya. Sudah tak bisa hormat lagi kita, tapi kalau APH yang jadi mafia hukum, itu yang paling saya benci. Pak Bambang inilah salah satu contoh orang yang dikriminalisasi hukum. Akan coba kita hadapi, yang penting jangan main kasar, kita main fair aja,” bebernya.

Tak sampai situ, Raden pun sangat merasa aneh lantaran yang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi ini bukanlah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lebih parahnya, kata Raden, penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah proyeknya selesai di tahun 2021.

Baca juga: Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

“Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah diserahterimakan pada tahun 2021.

Mana ada pekerjaan yang dikerjakan tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan sudah dipakai 3 hingga 4 tahun. Ahli membuat laporan pemeriksaan (bahwa) adanya perbedaan dari volume pengerjaan dengan yang tercantum, lalu katanya ada kurang Rp5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Raden, laporan BPK RI menyatakan tidak ada masalah. Namun, beraninya Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara mengatakan adanya kekurangan Rp5 miliar.

“Artinya, Ahli menafikan hasil pemeriksaan BPK RI. Berangkat dari hal itu, saya sudah curiga dari awal, saya lihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-nya tidak ada kerugian negara di situ. Maka dari itu, perkara ini benar-benar yang direkayasa,” pungkasnya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles