12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Miliki Sabu 0,48 Gram, Warga Padangsidimpuan Selatan Dibekuk Polisi

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.48 gram, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan berinisial AI alias Tampan (39) dibekuk polisi, pada Rabu (13/3/24) kemarin.

Ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama  Sidabutar, Jumat (15/3/24) saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Dikatakan Jasama, penangkapan Tampan bermula dari adanya laporan warga Jalan Alboin Hutabarat terkait transaksi narkotika.

Baca juga:Miliki 5 Paket Sabu Siap Edar, Warga Tebing Tinggi Ditangkap di Depan Rumahnya

“Menerim laporan itu, tim opsnal melanjutkan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sebagai tempat transaksi narkotika yang dilaporkan,” paparnya.

Kemudian petugas menemukan di salah satu rumah warga sedang melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik transparan berisi sabu di belakang tempat duduk tersangka.

“Dari keterangan tersangka mendapatkan narkotika dari seorang warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara berinisial B yang dibeli sebesar Rp 500.000. Karena terbukti memiliki narkotika, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Jasama. (asrul/hm16)

Related Articles

Latest Articles