19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Miliki 10,4 Kg Sabu, Mahdi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Kemudian, terdakwa menunjuk sepeda motor miliknya, yaitu Yamaha N Max BK 6859 ALC yang terparkir 3 meter dari tempat duduk terdakwa. Selanjutnya, petugas kepolisian tersebut pun melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik terdakwa tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg dari dalam bagasi sepeda motor milik terdakwa tersebut. Barang bukti (barbuk) tersebut pun disita oleh petugas kepolisian.

Kemudian, petugas kepolisian membawa terdakwa ke rumah terdakwa yang berada di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Setibanya di rumah terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, petugas menemukan 50 butir pil ekstasi berwarna merah jambu dari bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa yang beratnya mencapai 18 gram.

Baca juga: Simpan di Roti Bolu, Kurir Sabu Ditangkap Sat Narkoba Sergai

Kemudian, ditemukan lagi 5 bungkus sabu-sabu yang beratnya mencapai 5 kg, serta 8 bungkus kecil plastik berisi sabu dengan berat bersih 400 gram dari bawah meja kompor di dalam dapur rumah terdakwa.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan narkoba tersebut atas suruhan Bang Udin yang dijemput oleh terdakwa dari Kota Tanjung Balai. Terdakwa mengaku mendapatkan upah dari Bang Udin sebesar Rp4 juta.

Kemudian, terdakwa menerangkan bahwa sudah 3 bulan lamanya disuruh Bang Udin untuk menyimpan dan mengantarkan narkoba tersebut. Setelah itu, petugas kepolisian tersebut membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles