Tapteng, MISTAR.ID
Seorang nelayan asal Sibolga berinisial HW (36) diringkus Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (1/3/24).
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Irawadi mengatakan, penangkapan dilakukan karena tersangka disinyalir memiliki narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” kata Irawadi, Senin (4/3/24).
Irwandi menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat membuang bungkusan ke tanah. Namun, setelah diambil ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas putih dengan berat kotor 0.71 gram,” sebut Irawadi.
Baca Juga : Polres Tapteng Gerebek 2 Lokasi Peredaran Narkoba, Pelaku Nihil
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BT di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng guna proses hukum sesuai undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandas Irawadi. (syaiful/hm24)