16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Masa Pikir-pikir Berakhir, Mantan Bupati Samosir Dipastikan Tak Ajukan Banding

Baca Juga : Tak Sesuai Tuntutan, Jaksa Banding atas Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bupati Samosir

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga dengan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim menghukum terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles