25.7 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

Kuasa Hukum Mantan Bupati Batu Bara Enggan Bicara Alasan Cabut Prapid

Medan, MISTAR.ID

Kuasa Hukum tersangka mantan Bupati Batu Bara, Zahir, belum berani berbicara banyak terkait alasannya mencabut permohonan praperadilan (prapid) kliennya tersebut.

Diketahui, Pengacara Zahir menyerahkan sebundel surat kepada Majelis Hakim di sidang prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, pada Senin (5/8/24) kemarin.

Surat tersebut ternyata berisi pencabutan permohonan prapid. Namun, Hakim tak langsung mengabulkan dan menyetujuinya, karena bukan surat kuasa khusus yang dibuat dan diteken langsung oleh Zahir selaku pemohon sendiri.

Baca juga:Sempat Ditunda, Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Kembali Digelar Besok

Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal bersikap lebih berhati-hati dalam menangani perkara prapid tersebut. Sebab, sepanjang sepengetahuannya tersangka Zahir saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zulhariki selaku Kuasa Hukum Zahir saat diwawancarai mistar.id melalui pesan WhatsApp (WA) enggan banyak memberikan penjelasan terkait alasan pihaknya mencabut permohonan prapid tersebut.

“Mohon maaf belum bisa ngasih statement (pernyataan),” katanya.

Baca juga:Termohon Tidak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Ditunda

Sehingga, hingga kini belum diketahui secara pasti alasan Kuasa Hukum Zahir mencabut permohonan tersebut. Namun, persidangan masih akan kembali berlanjut pada Jumat (9/9/24) mendatang untuk melengkapi berkas pencabutan prapid. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles