13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mangindar Simbolon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Hakim.

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca juga : Besok Digelar Sidang Tuntutan Mantan Bupati Samosir Terkait Kasus Hutan Tele 

Diketahui, vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa pun menilai perbuatan terdakwa Mangindar Simbolon telah memenuhi unsur-unsur Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles