19 C
New York
Sunday, May 19, 2024

KontraS Sumut Sesalkan Insiden Penembakan Terhadap Remaja di Belawan

Harusnya, lanjut Rahmat, tembakan peringatan diarahkan ke udara. Jika memang tembakan dimaksudkan untuk melumpuhkan, maka harusnya ke arah kaki.

“Namun, yang terjadi terhadap korban sampai meninggal dunia adalah tembakan yang menembus dari kening ke belakang kepala. Itu bentuk tembakan mematikan,” ketusnya.

KontraS Sumut pun meminta supaya kasus tersebut disikapi dan ditindaklanjuti lebih serius.

“Tolong jangan ada kalimat ‘tembak mati’ lagi ke depan. Kasus ini suatu bukti bahwa instruksi tembak mati itu berbahaya. Jadi, kami mendorong agar kasus ini diselesaikan bukan hanya dari segi hukum, tapi juga mengevaluasi praktik penggunaan senpi selama ini,” ucapnya.

Baca Juga: Remaja Tertembak di Belawan, Kompolnas Minta Polda Sumut Profesional dan Transparan Tangani Anggotanya

Menurut Rahmat, senpi hanya boleh digunakan pada situasi genting sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kepolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009.

“Penggunaan senpi hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia, membela diri dari ancaman luar biasa, membela masyarakat dari ancaman kematian, mencegah seseorang melakukan kejahatan yang sangat membahayakan jiwa, dan itu pun dilakukan dengan cara mencegah/melumpuhkan bukan membunuh,” pungkasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles